MKDKI Gelar Sidang Dugaan Malapraktik RS Royal Prima yang Menyebabkan Bayi 16 Bulan Meninggal Dunia
Tarmizi selaku Kuasa Hukum keluarga korban--
Hal ini disampaikan langsung oleh kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat diwawancarai awak media di ruangan Media Center, Rabu (17/4).
Amin mengatakan, sampai saat ini proses masih berjalan yang mana dari Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi sudah melaksanakan pemanggilan atau berupa undangan kepada tujuh orang perawat dan tiga orang dokter, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan Penyidik.
"Dari yang dipanggil untuk perawat ada tujuh orang, dari dokter tiga orang. Namun yang sudah diambil keterangan baru dua orang, satu dokter satu perawat," katanya.
Lanjut Amin, pihak Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melayangkan surat undangan pemanggilan kedua, namun tidak juga di respon. Sampai saat ini Penyidik masih menunggu keterangan saksi lainnya yang tidak memenuhi surat undangan Penyidik.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari rumah sakit, sudah dua kali pemanggilan," sebutnya.
Ditambahkan Amin, terkait koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), saat ini pihak kepolisian masih menunggu surat balasan dari KKI untuk melakukan proses berikutnya.
"Kita masih menunggu, apabila dari KKI menyatakan ada tindakan pidana, kita akan menaikkan kasus ini ketahap penyidikan," tutupnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: