>

Pernah Longsor Pada 3 April Lalu, Perbaikan Jalan Tol Bocimi Kelar Sebelum Libur Nataru 2025

Pernah Longsor Pada 3 April Lalu, Perbaikan Jalan Tol Bocimi Kelar Sebelum Libur Nataru 2025

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penanganan permanen pasca longsor di Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) --

SUKABUMI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penanganan permanen pasca longsor di Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) ruas Ciawi-Sukabumi seksi 2 KM 64+600 yang terjadi pada 3 April lalu ini dapat rampung sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Penanganan diharapkan selesai sebelum libur Nataru tahun ini, karena libur Nataru tahun sebelumnya trafik jalan tol ini cukup tinggi, jika tidak difungsikan ruas tol Ciawi-Sukabumi ini maka akan mengalami kemacetan cukup parah di jalan nasional” jelas Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Apri Artoto pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Bocimi, Rabu (22/05/2024). 

Terhadap kejadian longsor KM 64+600 pada jalan Tol Bocimi telah dilakukan penanganan sementara antara lain pemasangan steel sheet pile pada lokasi longsor. 

Saat ini terdapat dua alternatif terhadap penanganan permanen pada jalan tol yang terkena longsor yaitu pemasangan soldier pile sepanjang 60 M dengan waktu pemasangan 4 bulan dan pembuatan jembatan 2x25 m dengan waktu pelaksanaan 5 bulan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang juga menjadi ketua rombongan Kunker Spesifik tersebut Roberth Rouw menegaskan pihak pemerintah agar segera melakukan penanganan terbaik Jalan Tol Bocimi ruas Ciawi-Sukabumi KM 64+600.

“Ini menjadi satu perhatian Komisi V untuk melihat dan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan agar tahun ini bisa berfungsi kembali. Kita tahu betul tol ini sangat diharapkan oleh masyarakat, karena memang banyak kemacetan di jalan nasional menuju Sukabumi. Jadi jalan tol ini sangat bermanfaat" tandas Roberth

Roberth juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi atas kejadian longsor tersebut dan dapat melaporkan kepada Komisi V DPR RI terkait opsi terpilih dalam penanganan permanen longsor jalan tol tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: