Terkuak, Pelaku Merubah Objek Sertifikat Melalui Akun Milik Pejabat BPN Bungo
Sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Senin (03/06/2024)--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Senin (03/06/2024) mengungkap fakta baru.
Bahwa perubahan objek pada sertifikat tanah Overlap itu dilakukan melalui akun salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo saat tahun 2019 lalu.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Husor Tamba. Saksi yang dihadirkan adalah Wina Agustini dan Exo Nantes.
Wina Agustini saat ini merupakan Wakil Ketua Bidang Fisik BPN Bungo. Sementara Exo Nates merupakan mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo yang kini berdinas di Jambi.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kirniawam, SH yang tak lain merupakan Ketua PN Muara Bungo. Sementara dari pihak Jaksa Penuntuk Umum (JPU) adalah Yupran Susanto.
Dihadapan hakim Wina Agustini menyampaikan jika pada saat terjadinya kasus ini dirinya menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo.
Ia juga mengakui bahwa saat proses perubahan objek di sertifikat 2019 lalu itu akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) itu bisa diakses beberapa orang atas seizinnya.
“Benar, saya memiliki hak akses. Namun ada beberapa orang yang juga saya berikan hak akses akun saya, salah satunya Novri Ardiyansyah,” ungkap Wina dalam kesaksiannya di persidangan.
Ketika dicecar hakim apakah dia mengetahui atau mengecek pengajuan sertifikat atas nama Husor Tamba saat itu, Wina mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak mengetahui jika ada proses sertifikat atas nama Husor Tamba itu yang mulia,” ucapnya.
Apa yang disampaikan Wina Agustini itu diperkuat dengan keterangan Exo Nantes yang sempat menjadi Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo menggantikan posisi yang ditinggalkan Wina Agustini.
"Saya melihat sertifkatnya itu di Polisi dan saya lihat memang ada hapusan-hapusan gitu," kata Exo Nantes.
Apa yang terlihat dihapus? Tanya JPU, Yupran Susanto. "Yang dihapus itu gambar seingat saya," jawab saksi.
JPU lalu menanyakan terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk bisa merubah jika ada pengajuan perubahan nama atau balik nama sertifikat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: