Terkuak, Pelaku Merubah Objek Sertifikat Melalui Akun Milik Pejabat BPN Bungo
Sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Senin (03/06/2024)--
"Yang bisa merubahnya itu kewenangan panitia validasi masing-masing. Tapi kalau untuk di tahun 2019 itu ada salah satunya Nofri Ardiansyah," ungkap Exo Nantes.
"Melalui akun ibu Wina," tambah Exo lagi menjelaskan bahwa perubahan objek sertifikat hanya bisa dirubah melalui akun yang hanya dimiliki pejabat berwenang di BPN.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: