>

Kasus Suap Uang Ketok Palu, Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun 1 Bulan Penjara

Kasus Suap Uang Ketok Palu, Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun 1 Bulan Penjara

Enam Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu Divonis Hukuman Penjara, Rahima Divonis 4 Tahun 1 Bulan Penjara --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rahima, istri mantan Gubernur Jambi akhirnya divonis.

Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 ini divonis 4 tahun 1 bulan penjara.

Selain Rahima, 5 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

5 orang tersebut yakni  Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.

Semua terdakwa terbukti bersalah menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Sidang yang beranggendakan pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/5).

UNTUK PROMO MEI 2024: Silakan Klik https://www.mitsubishi-motors.co.id/promo/program-penjualan-mitsubishi-motors-mei-2024?utm_source=JambiEkspres&utm_medium=CPM&utm_campaign=SalesPromo_Version2_May2024

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta, Mely Hairiya Rp 100 juta, Luhut Silaban Rp 200 juta, Mesran Rp 200 juta, Edmon Rp 100 juta dan M Khairil Rp 200 juta.

Dalam amar putusannya, terdakwa Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara, terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan, terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

Selain itu, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider 1 bulan penjara.

"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta," sebut Majelis Hakim

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: