>

Kasus Suap Uang Ketok Palu, Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun 1 Bulan Penjara

Kasus Suap Uang Ketok Palu, Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun 1 Bulan Penjara

Enam Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu Divonis Hukuman Penjara, Rahima Divonis 4 Tahun 1 Bulan Penjara --

Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim, dan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.

"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: