Polisi Tahan Tiga Nahkoda Kapal Muatan Batu Bara yang Menabrak Tiang Jembatan
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat--
Dari 3 kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.
Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di bulan Maret 2024. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: