>

Polisi Ralat DPO Pembunuhan Vina Cuma Perong yang Lain Hanya Asal Sebut

Polisi Ralat DPO Pembunuhan Vina Cuma Perong yang Lain Hanya Asal Sebut

Pegi Setiawan atau Perong (30) dihadirkan polisi di depan media di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024-Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polisi meralat jumlah Daftar Pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya Pegi Setiawan atau Perong (30).

Terkait ada tiga DPO yang sebelumnya disebut-sebut, kata Polisi itu tidak ada, hanyalah asal sebut nama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, total tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang bukan 11 orang seperti yang santer disebut sebelum ini.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Surawan.

Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya.

Pegi Setiawan alias Perong dipastikan menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.

"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," kata Surawan.

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

BACA JUGA:Deretan Barang Bukti yang Bikin Pengacara Vina Yakin Pegi Perong Pelaku Pembunuhan

Polda Bantah Pegi Salah Tangkap

Polda Jawa Barat (Jabar) juga membantah pihaknya salah tangkap terhadap tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan memastikan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi. Tidak ada salah tangkap," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.

Ia pun mempersilahkan kepada Pegi Setiawan atau Perong (30) apabila ingin mengajuka gugatan praperadilan.

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya. (*)

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul: Polda Jabar Bantah Salah Tangkap Pegi Alias Perong DPO Vina Cirebon: Sudah Diuji Pengadilan



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: