>

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Respons Bidang Hukum Polda Jabar

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Respons Bidang Hukum Polda Jabar

Pegi Setiawan-Istimewa-

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO,ID- Bidang Hukum Polda Jawa Barat merespons atas putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan hari Ini, Senin (08/07).

Untuk diketahui, Dalam keputusannya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani langsung dihampiri oleh sejumlah awak media. Dia diminta untuk memberikan pernyataan resmi pasca putusan hakim.

Namun demikian, Kombes Nurhadi tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya menegaskan, bahwa Polda Jabar akan mematuhi hasil persidangan.

"Intinya kami patuh kepada putusan hakim," katanya.

Ketika ditanyakan langkah berikutnya dari penyidik Polda Jabar dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016, Nurhadi enggan menjelaskannya.

Nanti kita diskusikan lagi dengan penyidik," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan akhirnya bebas. Hal ini  karena permohonan praperadilan atas kasus sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Dalam keputusannya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: