Angkutan Batu Bara Plat BH Merayap di Dharmasraya, Warga: Heboh di Jambi Lari ke Sumbar

Angkutan Batu Bara Plat BH Merayap di Dharmasraya, Warga: Heboh di Jambi Lari ke Sumbar

Jalan nasional di Kabupaten Dharmasraya kini mulai macet akibat padatnya angkutan batu bara dari Provinsi Jambi-Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Warga Dharmasraya Sumatera Barat mulai merasakan angkutan batu bara plat BH asal Provinsi Jambi padat merayap di wilayah mereka.
 
Sejak Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan izin hauling (pengangkutan) batu bara pada 2 Mei 2024 lalu, Dharmasraya memang menjadi daerah yang duluan merasakan dampaknya.  

Bahkan kini viral di sosial media lokal Dharmasraya mengunggah posisi jalan nasional yang ada di daerah mereka dipenuhi truk batu bara asal Provinsi Jambi.

truk-truk itu terlihat banyak berhenti di beberapa tempat salah satunya di Sungai Rumbai.

“Pagi-pagi sudah mulai macet mobil batu bara, setiap pagi, sudah setengah jam macet, apo cerito? Dak ado jalan lain yo,” ujar Om Dedy dalam video yang diunggah di group Info Dharmasraya (group).

BACA JUGA:Provinsi Sumbar Dimekarkan dengan Penambahan 3 Provinsi Baru, Berikut Nama, Wilayah dan Ibukotanya

Video itu pun kemudian mengundang banyak komentar warganet lain asal Dharmasraya. Ada yang menilai kini dampak macet berpindah ke Dharmasraya setelah di Jambi angkutan itu tak lagi diterima, heboh di Jambi lari ke Sumbar.

“Sebelum lebaran arah Jambi yang macet..nampaknyo sekarang arah ke Padang pulo lai belok batu bara ko..Jambi lah dak macet lai kini...arah Padang yg manangguang macet nampak nyo agak 2 THN ko...” ujar Novriadi Saputra di kolom komentar.

Warganet lain juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara asal Jambi itu.

“Debunya yg ngga tahan kalau panas om, trus kalau disiram atau kena air ujan atau disiram jadi licin, kita yg naek motor jd ngeri-ngeri sedap lewat situ,” ujarnya Edi Widianto di kolom komentar.

Izin Keluar untuk Jalur Darat dan Sungai

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengizinkan hauling batu bara  jalur darat dan jalur air.

Surat edaran terkait izin ini dikeluarkan dengan Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 atas nama Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

Isi surat edaran itu adalah bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai.

Berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah lama tutup walau sempat buka sembentar, sejak awal tahun 2024 lalu.

Ada beberapa poin yang tertera dalam surat edaran tersebut.

Poin Pertama menulis bahwa hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai dilaksanakan mulai pada Kamis (2/5/2024).

Poin kedua, menulis himbauan kepada Kepala Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara) terkait pelaksaan dan persiapan hauling supaya tercipta kelancaran, keselamatan dan keamanan selama hauling batu bara di wilayah masing-masing kabupaten kota yang dilalui.

Edaran itu juga menyebutkan bahwa PPTB akan mempercepat pendataan armada milik pribadi atau masyarakat guna diberikan sticker yang terdata melalui aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Pada poin keempat dibahas pula terkait koordinator wilayah hauling arah Sumatra Barat untuk bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Merangin, Sarolangun dan Bungo.

Juga dihimbau untuk mendirikan Pos Pantau dan berkoordinasi dengan perkumpulan transportir ke luar Provinsi Jambi. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: