PT SBS Bongkar Poin-Poin Dugaan Kecurangan Ko Apex Sejak 2022 Ngurus Kapal di Jambi
Momen Ko Apex tampak mesra saat melihat beberapa kapal di Jambi bersama kekasihnya Dinar Candy-Foto: Youtube Dinar Candy-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Perwakilan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) bongkar poin-poin dugaan kecurangan yang dilakukan Arfandi Susilo alias Ko Apex sejak 2022, tertera dalam laporan yang dibuat Akhmad Junaidi dari PT SBS di Polda Jambi.
Dari data laporan yang dikutip Jambi Ekspres, diduga serangkaian dugaan kecurangan itu terjadi sejak 2022 tanpa disadari oleh PT SBS.
Kronologinya pada bulan Mei tahun 2022 Ko Apex kekasih Dinar Candy ini diduga pertamakali memalsukan dokumen 2 unit kapal yang dibeli oleh PT SBS. Dua Kapal itu dibeli dari perusahaan lain.
Ketika itu, Ko Apex menawarkan kapal TB Sinaran Emas dan kapal BG Yinson Power 2401 yang mau dijual oleh perusahaan di Batam.
Kemudian PT SBS memutuskan setuju untuk membeli kapal yang diinfo Ko Apex dengan harga Rp6,5 Miliar.
Poin dalam laporan itu menyebutkan, kemudian oleh terlapor (Ko Apex), kapal itu dibawa ke Jambi untuk diperbaiki dan dinaikkan ke dock guna proses penerbitan dokumen.
Terlapor ternyata membuat dokumen TB Sinaran Emas menjadi TB FBS 86 dan membuat dokumen BG TYinson Power 2401 menjadi BG FBS 685.
“Pemiliknya menjadi PT Felicia Bintang Samudera dimana terlapor di perusahaan itu memegang posisi sebagai direktur,” terang keterangan pelapor. Dan semua Langkah Ko Apex itu disebut tanpa persetujuan PT SBS.
Tak hanya kali itu saja, kemudian bulan Oktober 2022 masih di tahun yang sama, Ko Apex diduga kembali melakukan hal yang janggal lain.
Menurut keterangan dalam laporan pelapor, dijelaskan pada Oktober itu PT SBS memberangkatkan kapal TB Bintang Mahakam 09 ke Jambi untuk beroperasi di Jambi.
Kapal kemudian sampai di Jambi 1 November 2022. Saat tiba di Jambi, lagi-lagi tanpa persetujuan PT SBS, kapal kemudian diganti dan dibalik nama menjadi TB FBS B 86.
Ini lagi-lagi, menjadi milik PT Felicia Bintang Samudera dan tanpa seizin PT SBS sebagai pemilik kapal.
Masih tahun 2022, kemudian ada lagi kejadian lain. Dimana PT SBS membeli tongkang BE Ocean II dari tangan PT Pelayaran Sinar Inti Matan di Pontianak Kalimantan Barat.
Nilai BE Ocean II adalah Rp3,05 Miliar. Lalu BE Ocean II ditarik dari Pontianak menuju Jambi menggunakan TB Bahrul Ilmi 01.
Sesampai di Jambi, ternyata BE Ocean II didapat informasi telah dipotong alias dibesituakan oleh terlapor Ko Apex di Jambi.
“Dan uang penjualannya diambil sendiri oleh terlapor,” lanjut keterangan dalam poin lainnya.
Lalu puncaknya, pada awal 2023, Ko Apex diduga melakukan penipuan dan penggelapan jabatan selaku kepala Cabang di PT SBS dimana ia diduga telah membawa kabur 2 kapal yang dibeli PT SBS.
Januari 2023 Ko Apex menawarkan TB Super Speed dan BG NL 2102 kepada manajemen PT SBS.
Kapal yang ditawarkan Ko Apex ini berada di Tanjung Balai Karimun. PT SBS pun setuju membeli kapal itu dengan harga Rp4,8 Miliar.
“Oleh terlapor dibawa kapal itu ke Jambi, tapi sampai sekarang kapal tersebut tidak tahu dimana dan menjadi kapal apa posisinya,” lanjut poin laporan Akhmad Junaidi lagi.
Mengapa Ko Apex sampai mengerjakan dokumen-dokumen kapal PT SBS? Menurut point berikutnya, karena PT SBS mempercayakannya kepada terlapor, mengingat mereka sudah pernah bekerjasama pada tahun 2020 dalam kegiatan serupa dan hasilnya positif bagi perusahaan PT SBS.
PT SBS juga disebut tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ko Apex selama ini.
Akibatnya, sejak 2022 itu PT SBS mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp31,9 Miliar akibat dugaan kecurangan terlapor sebagai relasi mereka.
Ko Apex Diperiksa 3 Jam
Atas poin-poin laporan pelapor di atas, Pihak Polda Jambi terus mendalami kasus ini. Bahkan Ko Apex juga telah dipanggil pihak penyidik.
Ko Apex memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya. Ko Apex datang ke Polda Jambi sekitar pukul 17.15 WIB Jumat, 3 Mei 2024 kemarin dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi.
Terlihat, Ko Apex mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna coklat hitam sedang diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi.
Selama tiga jam lebih Ko Apek menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, hingga pukul 21.00 wib pemeriksaan terhadap Kok Apek dihentikan sementara dan dilanjutkan hari Rabu mendatang.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Ko Apex memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jambi.
Pemeriksaan Ko Apex ini masih sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan tersebut.
"Iya benar, Ko Apex datang ," jawab singkatnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5).(dpc/raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: