>

Wajib Tahu, Siapa yang Tanggung Jawab Pelintasan Kereta Api, Berikut Aturannya

Wajib Tahu, Siapa yang Tanggung Jawab Pelintasan Kereta Api, Berikut Aturannya

Keselamatan di Pintu Perlintasan Sebidang--

Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin. Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

“KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutur Joni.

KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang. 

"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: