Remaja 15 Tahun di Merangin jadi Kurir Sabu

Remaja 15 Tahun di Merangin jadi Kurir Sabu

Remaja 15 Tahun di Merangin jadi Kurir Sabu --

"Karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita," sebutnya.

Pelaku sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 Ayat (1) Subsideir Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: