Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 Dilimpahkan ke Kejari Tebo

Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 Dilimpahkan ke Kejari Tebo

Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 Dilimpahkan ke Kejari Tebo --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Randi Humaidi dan Alirmansyah, dua tersangka kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, proses penerimaan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa 23 April 2024 lalu di Ruang Tahap II Kejari Tebo.

Berkas perkara keduanya dilimpahkan langsung dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo.

Perlu diketahui, kedua tersangka ini diduga melakukan dan terlibat dalam kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita cara.

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat sekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Kedua Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Ketiga Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.

Lalu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : Print–241/L.5.17/Eku.2/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah menerima benda sitaan barang bukti dalam perkara Randi Humaidi Bin M. Nasir S sebagai berikut :

1. Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan suara DPR RI Model C Hasil Kecamatan Sumay,

2. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR RI Model D Hasil KecamatanbSumay,

3. Tangkapan Layar Log Aktivitas Sirekap Web Kecamatan Sumay.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : Print–240/L.5.17/Eku.2/04/2024 Tanggal 23 April 2024 telah menerima Benda Sitaan / Barang Bukti dalam perkara Alirmansyah Bin Jupriadi sebagai berikut :

1. Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara DPR RI Model C Hasil Kecamatan Tengah Ilir,

2. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI model D Hasil Kecamatan Tengah Ilir,

3. Tangkapan Layar Log Aktivitas Sirekap Web Kecamatan Tengah Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: