5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online Segera Dibentuk
Ilustrasi Judi online--Pixabay--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah fokus memberantas judi online di Indonesia.
Terbukti, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online telah diblokir.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
“Ada [aktivitas judi online] yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” ungkap Mahendra.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai upaya pemberantasan judi online di tanah air, Kamis (18/04/2024), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya kepada awak media usai ratas, mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.
“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.
Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: