Selain Dua Pembunuh Driver Maxim, Polisi Juga Amankan Penadah Mobil Korban

Selain Dua Pembunuh Driver Maxim, Polisi Juga Amankan Penadah Mobil Korban

Selain Dua Pembunuh Driver Maxim, Polisi Juga Amankan Penadah Mobil Korban--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap driver Maxim, yang jenazahnya dibuang di jalan yang berada di kawasan Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui, korban yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024 kemarin.

Korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim. Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat Laporan Polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.

BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas Dalam Mobil di Bungo Diduga Terhirup Racun AC

Selang lima hari, korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Selain Dua Pembunuh Driver Maxim, Polisi Juga Amankan Penadah Mobil Korban

Saat ini pihak kepolisian telah meringkus tiga pelaku yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lain berinisial (R) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi mengatakan, pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya 

"Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kosan mereka dan telah menyiapkan karet ban, kemudian mereka memesan taxi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren dan saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah," katanya, Senin (15/4).

Kemudian, ditengah perjalanan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Ditengah perjalanan, pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban, kemudian ada juga penganiayaan karena dari hasil pemeriksaan pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala korban," jelas Andri.

Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban, pelaku kemudian menghubungi pelaku R yang akan menerima gadaian mobil korban.

"Kemudian kedua pelaku menghubungi pelaku R dengan tujuan menggadaikan mobil korban senilai Rp 28 juta rupiah," ujarnya.

Setelah bertransaksi dengan pelaku R, pelaku Agam dan Hafif melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: