Alamak! 114 Pejabat Muratara Sumsel 'Dicopot' Berjamaah

Alamak! 114 Pejabat Muratara Sumsel 'Dicopot' Berjamaah

114 pejabat di lingkungan pemkab Muratara dilantik 22 Maret 2024, beberapa hari kemudian pelantikan mereka dibatalkan -Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Alamak! Baru saja senang hati dan bahagia karena dapat posisi baru, 114 pejabat di Musi Rawas Utara (Muratara) malah 'dicopot' berjamaah hanya dalam hitungan hari usai pelantikan.

Mereka dilantik tanggal 22 Maret 2024 lalu, kemudian sekitar 8 hari kemudian, keluar surat yang menyatakan pelantikan itu resmi dibatalkan.

Ratusan pejabat itu terdiri dari pejabat Eselon II, III dan Fungsional lainya. Mereka dilantik langsung oleh Bupati Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni melalui Wabup Muratara H.Inayatullah.

Bahkan mereka juga telah mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci, akan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Namun sayang, usai 'dicopot' berjamaah, para pejabata itu harus ikhlas, jabatannya dicopot dan kembali ke jabatan awal sebelum pelantikan dilaksanakan.

BACA JUGA:Lebaran 2024, Konsumsi BBM Pertamina Mencapai Puncak, Pertamax Turbo Tembus 104%

Adapun keputusan pembatalan pelantikan itu tercantum dalam SK Bupati Muratara NOMOR: 821.2/008 IKPTS/BKPSDM/MRU/2024 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI MUSI RAWAS UTARA NOMOR :821.2/002/KPTS/BKPSDM/MRUI/2024. Kini SK ini telah beredar luas di masyarakat.

Ada Apa Sebenarnya?

Berdasarkan penelusuran ke berbagai pihak, ternyata pembatalasan pelantikan 114 pejabat Muratara itu menyusul dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

SE Terbaru itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia yang intinya melarang kepala daerah melakukan pelantikan pejabat mulai 22 Maret 2024, khususnya bagi daerah yang kepala daerahnya akan kembali maju dalam Pilkada 2024.

SE tertanggal 29 Maret 2024 itu mengatur kewenangan kepala daerah agar tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

BACA JUGA:Pagi Ini Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar, Rahmad: Kalau Main Bola Pun Bisa

Larangan dikeluarkan Mendagri itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU).

Ditegaskan dalam ayat 5 UU tersebut bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Artinya 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Atas dasar itulah, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Dalam SE Mendagri terbaru  dijelaskan, untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri ada beberapa pertimbangan.

Pertama Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja.

Lalu Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah.

Dalam SE Mendagri juga dijelaskan, penggantian pejabat selain mendapatkan ijin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan.

Pertama proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Kemudian untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018.  

Perihal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023.

Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam SE Mendagri juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Bawaslu Sumsel Akan Surati Semua Kepala Daerah

Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan, mengatakan, akan menyurati kepala daerah. Mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wali Kota, baik Penjabat (Pj) maupun yang definitif.  

Menurut Kurniawan, imbauan Kepala Daerah dilarang melantik pejabat mulai 22 Maret 2024 tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.

Selain itu untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota serentak 2024 berlangsung demokratis dan berintegritas.

Tujuan lainnya untuk menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien.

Dikatakan Kurniawan, dalam maklumat juga dijelaskan larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain  terhitung sejak 22 Maret 2024.

“Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” jelas Kurniawan.   

Ditegaskan Kurniawan, akan ada sanksi baik administratif maupun pidana diberikan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap maklumat tersebut.(*)

Berita ini telah tayang di www.linggaupos.co.id dengan judul : Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: