>

Akhir Maret, Batas Pejabat Laporkan LHKPN

Akhir Maret, Batas Pejabat Laporkan LHKPN

Kabid IPK BKPSDM Sarolangun, Erry Harry Wibawa. -Foto: Istimewa-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, mencatat ada sebanyak 428 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun wajib melaporkan Harta Kekayaan pejabat Negara (LHKPN) tahun 2025 ini.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH melalui Kabid IPK Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M. Eng, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN ini disampaikan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , https.//elhkpn.kpk.go.id.

Para pejabat melaporkan hingga batas akhir pada 31 Maret 2025 mendatang, untuk melaporkan Harta bergerak dan harta tidak bergerak, fasilitas negara yang di pakai, laporan hutang dan piutang.

” LHKPN, sesuai dengan ketentuan paling lambat sampai dengan 31 Maret 2025, jadi sekarang seluruh pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk segera mengisi LHKPN-nya sesuai dengan penetapan para pejabat yang memang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

Dijelaskannya, pejabat yang melaporkan LHKPN ini diprioritaskan itu pejabat eselon II, III dan IV, Auditor, pejabat pembuat komitmen, PPTK serta pejabat fungsional di pengadaan barang dan jasa, kepala desa, beberapa ajudan pejabat sesuai ketentuan termasuk Bupati Sarolangun yang baru H Hurmin, SE dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika.

” Untuk bapak Bupati dan Wakil Bupati, kemarin sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri pada pencalonan kepala daerah kemarin, mereka sudah memenuhi itu ketika mereka melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Tujuan laporan LHKPN ini, selain merupakan langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas. Dan memang KPK sendiri juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.

” Bagi yang tidak melaporkan lhkpn, dikenakan sanksi kategori sedang dan sanksi berat kalau untuk PNS otomatis tidak dibayarkan tunjangan kinerja, TPP,” katanya.

” Ini sebagai salah satu syarat untuk penilaian kedepan dan ini menjadi kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya seusia ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: