KPU Gelar Pemilihan Serentak 10 Kepala Daerah di Provinsi Jambi Tahun Ini

KPU Gelar Pemilihan Serentak 10 Kepala Daerah di Provinsi Jambi Tahun Ini

KPU akan menggelar Pilkada serentak untuk memilih 10 kepala daerah di Provinsi Jambi-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan cukup sibuk tahun 2024 ini karena tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU bakal menggelar pemilihan serentak untuk 10 kepala daerah sekaligus di Provinsi Jambi.

Jika di Indonesia, KPU menghelat pemilihan 37 Gubernur dan 508 kabupaten /kota, maka di Provinsi Jambi KPU akan disibukkan untuk pesta demokrasi pemilihan 1 gubernur, 7 bupati dan 2 wali kota.

Berikut daftar Pilkada serentak di Provinsi Jambi:

1. Pemilihan Gubernur Jambi
2. Pemilihan Wali Kota Jambi
3. Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh
4. Pemilihan Bupati Kerinci
5. Pemilihan Bupati Merangin
6. Pemilihan Bupati Bungo
7. Pemilihan Bupati Tebo
8. Pemilihan Bupati Sarolangun
9. Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Timur
10.Pemilihan Bupati Muaro Jambi

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Minggu (31/3/2024) kemarin mengatakan, pemilihan serentak itu akan jatuh pada hari Rabu tepatnya tanggal 27 November 2024.

“Total ada 37 provinsi yang menggelar Pilkada serentak, kecuali DIY karena di sana ada peraturan istimewa,” ujarnya saat peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut adalah tahapan Pilkada serentak 2024 menurut KPU.

1. 27 Februari s.d 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April s.d 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei s.d 19 Agustus 2024 : pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei s.d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24 s.d 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27 s.d 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus s.d 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September s.d 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
11. 27 November s.d 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapiutulasi hasil penghitungan suara

Dalam peluncuran tahapan Pilkada Serentak ini, Hasyim juga meminta semua jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar salingh berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Tak hanya dengan pemerintah daerah, KPU di provinsi kabupaten dan kota juga diminta  berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait seperti TNI, polisi, kejaksaan dan pengadilan.

Hasyim juga meminta semua jajaran penyelenggara pemilu KPU di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten, untuk bisa menuntaskan dengan baik penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: