Kasus Santri Tewas Terungkap Usai Diviralkan Hotman Paris, Siapa Aktor yang Desain Kesetrum?
Rekonstruksi kasus tewasnya santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Jambi di lantai 3 asrama-Foto: Istimewa-
Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri dan juga terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang.
Kemudian, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapat resapan darah, di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang semua, selanjutnya tulang bahu bagian kana dan kiri korban juga patah, Beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terkahir, luka lecet di bagian jari tangan.
Terpisah, Ketua IDI Kabupaten Tebo, dr. Andri Putro saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah diperiksa oleh Polres Tebo terkait hal ini. Dirinya mengatakan bahwa pihak IDI Kabupaten Tebo dimintai keterangan terkait prosedur terbitnya surat kematian.
‘‘Iya kemarin kita sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Tebo, yang ditanya terkait prosedur-prosedur medis dan terbitnya surat kematian,’‘ ujar Andri.
Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan, IDI Kabupaten Tebo kata Andri, juga telah memanggil baik pemilik Klinik Rimbo Medical Center maupun Dokter yang menangani dan menerbitkan surat keterangan kematian Korban Airul Harahap untuk dimintai keterangan.
‘‘Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan terhadap dokter, kita juga sudah memanggil okter Didi selalu pemilik klinik dan juga Dokter Renda selaku yang menangani korban saat itu,’‘ ungkap Andri.
Dari hasil klarifikasi tersebut kata Andri, diketahui bahwa surat yang yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical ialah Surat Keterangan Kematian berdasarkan hasil otopsi verbal dan bukan berdasarkan hasil visum. Hal tersebut kata Andri karena korban pada saat sampai di Klinik Rimbo Medical Center sudah dalam kondisi meninggal dunia.
‘’Jadi surat keterangan kematian yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan pihak Ponpes yang mengantarkan korban ke Klinik Rimbo Medical Center,’’ jelas Andri.
Saat ditanya apakah surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal ini sering diterbitkan? Andri menjelaskan bahwa Surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal sering diminta ke Puskesmas maupun ke rumah sakit oleh masyarakat atau pihak keluarga yang meninggal dunia untuk keperluan yang berbeda, baik leasing, pinjaman bank, maupun kredit rumah dan lain sebagainya.
‘‘Surat keterangan kematian ini sering diminta ke Puskesmas atau ke rumah sakit. Biasanya untuk keperluan leasing, kredit rumah maupun pinjam bank, dan kebanyakan berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan dari pihak keluarga’‘ terang Andri.
Namun berdasarkan SOP, seharusnya pihak Klinik Rimbo Medical Center menyampaikan hal tersebut ke Faskes terdekat baik itu Rumah Sakit ataupun Puskesmas. Sayangnya itu tidak dilakukan. Padahal jika itu dilakukan, mereka akan aman.
‘’Ini mungkin yang lupa, mereka seharusnya, sesuai SOP, menyampaikan juga ke Faskes Pemerintah terdekat, untuk lebih aman’‘ tuntas Andri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: