Kasus Santri Tewas Terungkap Usai Diviralkan Hotman Paris, Siapa Aktor yang Desain Kesetrum?
Rekonstruksi kasus tewasnya santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Jambi di lantai 3 asrama-Foto: Istimewa-
Sementara itu, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana terkait laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada 18 Maret 2024 lalu terhadap Klinik Rimbo Medical Center atas dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.
Diketahui, Klinik Rimbo Medical Center tempat pertama kali Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Airul Harahap (13) mendapatkan pertolongan medis pada tanggal 14 November 2023 lalu, dan pihak Klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat kematian Airul dengan penyebab kematian karena kena sengatan listrik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Sabtu (23/3).
Yoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari dokter yang mengeluarkan surat kematian korban, kemudian beberapa perawat di klinik yang saat itu menyaksikan penerbitan surat itu.
Dan pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo.
‘‘Kita juga sudah meminta keterangan dari IDI kabupaten Tebo, baik itu di bagian Biro Hukumnya maupun Ketua sendiri,’‘ katanya.
Lanjut Yoga, selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan Ahli Pidana agar bisa menentukan apakah perkara ini masuk ke ranah pidana ataupun kode etik.
‘‘Kita akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana dulu, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik,’‘ sebutnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami terkait adanya perbedaan keterangan dari dokter Klinik Rimbo Medical yang menyatakan korban terkena sengatan listrik dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan atau penganiayaan.
Pihak Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.
‘‘Ini berkaitan dengan keterangan dokter yang ada di klinik yang pertama kali memeriksa korban. Karena hasil pemeriksaan di Klinik Rimbo Medical berbeda dengan hasil memeriksa di RSUD dan hasil autopsi kita,’‘ ungkapnya.
Dokter forensik ungkap hasil ekshumasi dan autopsi pada jenazah Airul Harahap (13), santri yang tewas dianiaya oleh dua orang seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, tidak ditemukan adanya luka kesetrum listrik.
Hasil autopsi itu disampaikan oleh dr Erni Situmorang, yang melakukan autopsi pada jasad korban dengan melakukan ekhumasi pada 20 November 2023 atau pasca 7 hari dari korban meninggal dunia.
‘‘Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban,’‘ kata Erni, saat konferensi pers di Mapolda Jambi yang hadir secara virtual, Sabtu (23/3).
Lanjut Erni menerangkan, dari hasil atopsi ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: