Keluarga Halilintar Buka Suara Soal Sengketa Tanah di Ponpes Pekanbaru

Keluarga Halilintar Buka Suara Soal Sengketa Tanah di Ponpes Pekanbaru

Halilintar Anofial Asmid dan istrinya Lenggogeni Faruk membantah isu yang menyebut mereka memiliki sengketa tanah di Ponpes Pekanbaru.-Foto: Instagram-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Heboh berita soal ayah Atta Halilintar terjerat kasus tanah Pondok Pesantren di Pekanbaru, akhirnya diklarifikasi oleh Lenggogeni Faruk, ibu Atta.

Kata Lenggogeni, berita yang beredar saat ini yang memojokkan suaminya Halilintar Anofial Asmid, adalah fitnah.

"Itu fitnah ya, fitnah" kata Lenggogeni kepada wartawan saat berada di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (20/3).

Seperti kini viral diberitakan, Halilintar Anofial Asmid disebut-sebut sedang menggugat kepemilihan tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan dan fasilitas Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Pekanbaru

Halilintar Anofial disebut-sebut tidak mau tanah itu diserahkan ke pihak Ponpes dan tak mau membalik nama sertifikatnya.

Soal isu bahwa Halilintar yang salah, kemudian dibantah oleh Lenggogeni.

Ia malah meminta masyarakat untuk menonton Pocast di youtube untuk bisa mengetahui kebenarannya.

Terpisah, Lucky Omega Hasan, pengacara Halilintar dalam program Youtube mengatakan, yang terjadi adalah kliennya melayangkan gugatan terhadap Ponpes yang dimaksud.

Dalam program bertajuk YouTube Need A Talk itu, Lucky menjelaskan, gugatan Halilintar bahkan tidak terkait dengan sengketa tanah.

Katanya, kliennya Halilintar secara hukum secara nyata telah memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

"Jadi bukan sengketa pertanahan lagi," lanjut Lucky.

Dalam ketetapan hukum, Halilintar Anofial Asmid telah ditetapkan sebagai pemilik sah dua bidang tanah. Bahkan ketetapan hukum atas tanah ini merupakan putusan Pengadilan.

Lucky menceritakan, yang terjadi malah sebaliknya. Dimana tanah itu telah disertifikat atas nama Halilintar sekitar tahun 1998 dan 1999.

Sejak disertifikat itu pula, ia kemudian tak pernah keberatan apabila tanah itu dimanfaatkan. Halilintar bahkan mendukung jika memang tanah itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Namun seiring perjalanan waktu, tahun 2018, malah Halilintar yang digugat atas kepemilihan tanah.

Gugatan tersebut sempat berujung N.O, mengingat gugatan terhadap Halilintar dianggap tidak jelas, apakah yang menggugat pribadi atau Yayasan.

Tak selesai juga masalahnya, kemudian tahun 2020 Halilintar Kembali digugat melalui Mahkamah Agung.

Akibatnya kasus ini Peninjauan Kembali (PK) dan inkrah. Hasilnya? Lagi-lagi dinyatakan bahwa Halilintar lah pemilik tanah tersebut.

Hingga kemudian, Halilintar Anofial Asmid balik menggugat H Saepulah dan juga Yayasan Anshar Pekanbaru.

Isi gugatan, ia meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Halilintar juga minta pihak tergugat untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik tanah tersebut.

Tak hanya minta Kembali tanahnya, Halilintar juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp29 Miliar dan kerugian imateriil Rp10 Miliar.

Halilintar juga  minta kepada majelis hakim mau mengabulkan permintaannya, yaitu mengesahkan tanah seluas 13.958 m2 dan 932 m2 itu Kembali ke pangkuannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: