>

Hakim Tolak Permintaan Tambahan Saksi, Minggu Depan Pembuktian Surat

Hakim Tolak Permintaan Tambahan Saksi, Minggu Depan Pembuktian Surat

Hakim Tolak Permintaan Tambahan Saksi, Minggu Depan Pembuktian Surat--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Muara BUNGO kembali menggelar sidang perdata sengketa tanah atas gugatan Husor Tamba kepada tergugat Adnan Suhamdy, Polda Jambi, dan juga BPN BUNGO, Selasa (2/7/2024).

Sidang gugatan hari ini dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan dari saksi tergugat satu Adnan Suhamdy.

Di persidangan ini, saksi dari pihak tergugat Adnan Suhamdy tidak sempat hadir. Karena dianggap saksi sebelumnya sudah cukup, maka pihak tergugat tidak lagi meminta waktu untuk kembali menghadirkan saksi.

"Saksi tidak hadir pak, kita menganggap sudah cukup dari saksi sebelumnya. Jadi kami tidak meminta waktu lagi untuk menghadirkan saksi," ujar Syafri, SH pengacara hukum Adnan Suhamdy.

Disisi lain, pengacara dari pihak penggugat Husor Tamba yakni Eko Sitanggang  meminta kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi tambahan.

"Izin yang mulia kalau berkenan kami meminta waktu untuk kembali menghadirkan saksi tambahan dari pihak kami," pinta Eko Sitanggang kepada majelis hakim.

Permintaan dari pengacara Husor Tamba tersebut langsung ditolak oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan. Hakim ketua menilai saksi yang dihadirkan sebelumnya sudah cukup.

"Sidang ditunda minggu depan pada hari yang sama dengan agenda kesempatan terakhir untuk menghadirkan bukti surat kesemua pihak," ujar Bayu Agung Kurniawan, SH.(aes)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: