Penumpang Motor Terima Santunan Meninggal Dunia Sebagai Tanggung Jawab Pihak Ketiga Dari Sumbangan Wajib Truk

Penumpang Motor Terima Santunan Meninggal Dunia Sebagai Tanggung Jawab Pihak Ketiga Dari Sumbangan Wajib Truk

Penumpang sepeda motor BH-3379-NB meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan truck BH-8185-MD di Jalan Sungai Bertam - Pondok Meja Rt. 01 Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penumpang sepeda motor  BH-3379-NB meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan truck BH-8185-MD di Jalan Sungai Bertam - Pondok Meja Rt. 01 Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

Penumpang sepeda motor menerima santunan  Jasa Raharja tangung jawab terhadap pihak ketiga dari sumbangan wajib truck tangki.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja adalah menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 “Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Penumpang sepeda motor menerima santunan dari Jasa Raharja selaku pihak ketiga dengan terlibatkan truck tangki dalam kecelakaan dan memberikan tangung jawab berupa santunan kecelakaan yang berasal dari Sumbangan Wajib Truck Tangki saat membayar pajak kendaraan” dalam reles tertulisnya Kamis,21/03/2024.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahaan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris. “Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten /Kota Provinsi Jambi mensurvei keabsahaan ahli waris dan disebut Jemput Bola. Jemput bola upaya kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan” jelas Donny.

“Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan, untuk menjemput persyaratan santunan dan kemudian diproses santunan  ke rekening ahli waris ” lanjut Donny.

“ Telah disampaikan amanah santunan  meninggal duni alm. Zeinedin Zidan sebesar RP 50 juta kepada ahli waris Bapak Agus Tri Hariyani selaku ayah korban via transfer rekening” tutup Donny

PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati , menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaran, jadilah pengemudi yang berhati-hati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: