Tegas! Pemprov Surati Bos Pelabuhan Srikandi, Minimex, KDC, PT.PUS Jangga dan Pengusaha Tambang, Ini Isinya
Angkutan Batu Bara--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya menyurati pemilik pelabuhan dan pemilik tambang batu bara di Sarolangun dan Batanghari. Hal itu akibat kemacetan yang terjadi pada Kamis (14/3/2024).
Dalam surat itu diterangkan terkait penghentian hauling batu bara. Surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga selaku Wakil Ketua Tim Satgas wasgakkum Johansyah.
Surat bernomor S.620/693/SETDA.PRKM-2.1/III itu ditujukan kepada bos tambang wilayah Sarolangun dan Batanghari. Serta juga bos atau pemilik pelabuhan Srikandi, Minimex, KDC, dan PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) Jangga Sukses Madani.
Johansyah, mengakui surat itu sudah dilayangkan pihaknya ke pemilik tambang dan pelabuhan. "Ia sudah kita kirimkan suratnya ke pengusaha dan pemilik Pelabuhan. Nanti akhir pekan akan kami evaluasi intens terkait ini," sampai Johansyah kepada Jambi Ekspres.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sudah membuka hauling angkutan batubara mengoptimalkan jalur Sungai di wilayah Sarolangun menuju pelabuhan yang berada di batanghari mulai senin 4 Maret 2024 lalu.
Namun dikarenakan kejadian kemacetan pada kamis 14 Maret 2024 pukul 03.00 hingga pukul 12.00 diwilayah batanghari dari karmeo hingga Jebak, berimbas pada jalur menuju ke Sarolangun menuju Muara Bulian dan sebaliknya macet.
"Untuk itu mulai hari ini, malam jum'at (Kamis malam) jalur batubara jalur sarolangun menuju pelabuhan di batanghari dihentikan sementara waktu sampai waktu tidak terbatas, kami akan lakukan rapat evaluasi secara intens, dengan pengusaha dan pemilik Pelabuhan," ucap Johansyah.
Diakui Johansyah penyebab kemacetan yakni tidak mampunya pengusaha tambang mengatur angkutan dari mulut tambang. Dan juga karena penumpukan di pintu masuk pelabuhan.
"Setelah kita analisa penyebab macet terjadi penumpukan di pintu masuk PT.PUS di Jebak, artinya dengan kondisi ini tim satgas menghentikan sementara. Sampai kami lihat kesiapan pelabuhan untuk menampung batu bara yang dikontrakkan," ucap Johansyah yang aslinya Kepala Biro Perekonomian dan SDA Provinsi Jambi ini. (aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: