>

Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Operasi Gabungan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor Samsat Muara Jambi

Operasi Keselamatan  Siginjai  2024, Operasi Gabungan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor Samsat Muara Jambi

Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Operasi Gabungan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor Samsat Muara Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tingkatkan Kepatuhan taat registrasi kendaraan bermotor dan taat berlalu lintas yang berkeselamatan  Tim Sasmat Muara Jambi dan Satlantas Polres Muara Jambi berkolaborasi. Operasi Keselamatan  Siginjai  2024  berkolaborasi Dengan Operasi Gabungan taat registrasi kendaraan bermotor selama tiga hari sejak tanggal 5 s.d 7 Maret 2024.

“Tahun 2024 Jasa Raharja, BPKPD dan Ditlantas Polda Jambi fokus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi baik dalam hal taat registrasi kendaraan bermotor hingga taat berkendara dan berkeselamatan, usaha dalam meningkatkan hal tersebut di lingkungan Muara Jambi dilakukan kolaborasi operasi gabungan kendaraan bermotor dan keselamatan siginjai” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno dalam reles tertulisnya , Sabtu, 9/2/2024. 

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPTD Samsat Muara Jambi melaksanakan kegiatan razia gabungan dan kampanye keselamatan berlalu lintas selama tiga hari di titik wilayah yang berbeda, “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Jambi melaporkan giat razia gabungan dan operasi keselamatan siginjai 2024 dilakukan kondusif memberikan edukasi kepada masyarakat “ ujar Donny.

Tutur langsung dalam razia gabungan  Gabungan Kepala UPTD PPD Samsat Muara Jambi  dan Kasat Lantas Polres Muara Jambi , Kolaborasi Operasi Razian Kendaraan dan KEselamatan Siginjai 2024 dilakukaan bebrapa lokasi sebagai berikut Simpang Citra Raya City Mendalo, Depan Sekolah Titian Teras Pijoan dan Jalan Lintas Timur Sengeti.

“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat yang Muara Jambi, Sdr. Faisal, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan pihak ketiga jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat” tutup Donny.

Tindakan tegas dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan, sesuai sasaran razia, dikeluarkan surat peringatan bagi kendaraan dengan Nopol Luar Daerah Provinsi Jambi, STNK dan SKPD Mati serta Penegakan Operasi Patuh terkait pelenggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, lawan arus dan Tidak memiliki SIM hingga himbauan unit laka lantas Polres Muara Jambi secara visual melalui papan peringatan  keselamatan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: