Buka Sosialisasi Pajak Opsen Kendaraan Bermotor, Pj Wali Kota Jambi Harap Tingkatkan PAD
Buka Sosialisasi Pajak Opsen Kendaraan Bermotor, Pj Wali Kota Jambi Harap Tingkatkan PAD--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dimana Pada Tahun 2025 mendatang Pajak Opsen Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikembalikan ke Kabupaten/Kota masing-masing. Kota Jambi sendiri tentunya menyambut baik hal itu, beberapa regulasi terkait pun sudah disiapkan.
Hal tersebut mengemuka saat Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi, Selasa (6/8/24).
“Alhamdulillah saya menyambut baik kebijakan ini yang mengatur tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Pajak Opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025,” ujar Pj Wali Kota.
Dikatakan Sri, pajak opsen PKB dan BBN-KB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana dari Pemerintah Pusat.
“Dulu ketika pembayaran pajak oleh warga atau wajib pajak itu dikelola oleh Provinsi dan baru akan dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Dengan adanya regulasi yang baru ini, pajak opsen itu yang tadi dibagikan oleh provinsi bisa langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.
”Karena ini kebijakan baru, maka hari ini Kepala BPKPD Provinsi akan menjelaskan kepada kita semua,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sri juga memerintahkan kepada BPKAD dan BPPRD Kota Jambi agar terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik kepada BPKPD Provinsi Jambi.
“Tanyakan trik-trik nya agar pengelolaan pajak ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama. Percepat payung hukum yang masih berproses, koordinasikan dengan perbankan untuk menyiapkan sistem pembayaran, penyiapan dan peningkatan kualitas administrasi, serta susun langkah-langkahnya dengan cermat, sehingga pada pelaksanaanya pada 1 Januari 2025 berjalan dengan baik,” pesan Sri.
Sri juga berterimakasih atas pelaksanaan rapat sosialisasi tersebut. Dengan harapan akan terus dilakukan, guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor yang mendukung secara khusus peningkatan pendapatan daerah di Kota Jambi.
“Kita semua harus berkomitmen untuk selalu berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan guna menghadirkan layanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien. Disamping juga penegakkan hukum dan peningkatan pelayanan masyarakat merupakan tugas bersama,” tukas Pj Wali Kota Jambi.
Pj Wali Kota Jambi itu berharap, peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan dapat mengimplementasikan hasilnya di kota Jambi. Adapun peserta sosialisasi berasal dari ; TAPD Kota Jambi, para Staf Ahli, para Asisten, dan para Kepala OPD Kota Jambi, Jasa Raharja Cabang Jambi, Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jambi di Kota Jambi (Samsat Kota Jambi), Satuan Lalu Lintas Polresta Kota Jambi, Camat dan Lurah dilingkup Kota Jambi. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: