>

Razia Gabungan Tim Samsat Kota Jambi Cek Masa Berlaku Pajak , SWDKLLJ Dan STNK Kendaraaan Bermotor

Razia Gabungan Tim Samsat Kota Jambi Cek Masa Berlaku Pajak , SWDKLLJ Dan STNK Kendaraaan Bermotor

Razia Gabungan Tim Samsat Kota Jambi Cek Masa Berlaku Pajak , SWDKLLJ Dan STNK Kendaraaan Bermotor --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor Bayar Pajak, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan registrasi ulang STNK , Jasa Raharja kolaborasi razia gabungan bersama Tim Samsat Kota Jambi. Tim Samsat Kota Jambi kembali mengadakan razia dibeberapa titik daerah wilayah Kota Jambi. razia gabungan dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 5 s.d 7 Maret 2024.

“Menggali potensi pendapatan di Jasa Raharja berarti meningkatkan penghasilan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sejalan dengan peningkatan pajak bagi mitra terkait yakni peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pajak, bentuk nyata lain yang ditargetkan oleh Tim Samsat Kota Jambi adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam meregistrasi kendaraan yang dimilikinya” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno dalam reles tertulisnya , Sabtu, 9/2/2024. 

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Kota Jambi melaksanakan kegiatan razia selama tiga hari di titik wilayah yang berbeda, “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Jambi melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta mati STNK, sdr. Andi Ardiansyah Putra bersama Tim Samsat Kota Jambi melakukan razia dibeberapa wilayah padat aktifitas kendaraan“ ujar Donny.

Tutur langsung dalam razia gabungan  Gabungan Kepala UPTD PPD Samsat Kota Jambi yang dilakukaan selama tiga hari di lokasi sebagai berikut Depan Makam Pahlawan Thehok, Area Perkantoran Walikota Jambi Kota Baru, DEpan Kuburan Cina Jalan Patimura,  Depan Area Mall WTC  hingga Jalan Rb Siagian PAsir Putih.

“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat yang melaksanakan razia kepada masyarakat, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan pihak ketiga jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat” tutup Donny.

Tindakan tegas dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan, sesuai sasaran razia diantaraan dikeluarkan surat peringatan bagi kendaraan dengan NOpol Luar Daerah Provinsi Jambi, STNK dan SKPD Mati serta Penegakan OPerasi PAtuh terkait pelenggaran lalu lintas seberti tidak menggunakan helm, lawan arus dan Tidak memiliki SIM.

Diharapkan Masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan taat registrasi kendaraan bermotor yakni taat bayar pajak dan SWDKLLJ kendaraan secara tepat waktu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: