Anak Pejabat Perkosa Mantan Pacar Dalam Mobil Dinas Bapaknya Ajak-ajak Kawan

Anak Pejabat Perkosa Mantan Pacar Dalam Mobil Dinas Bapaknya Ajak-ajak Kawan

Anak pejabat Gowa diduga memperkosa mantan pacarnya di Jalan Mangka DG Bombong-Foto: Google Maps-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Anak oknum pejabat berulah lagi, kali ini adalah anak pejabat di Gowa Sulawesi Selatan.

Perbuatannya sangat bejat, ia memperkosa seorang perempuan yang merupakan mantan pacarnya.

Tak sendiri, pelaku juga ajak-ajak kawan melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Mirisnya lagi, ia dan teman-temannya melakukan itu di dalam mobil dinas bapaknya yang merupakan pejabat Gowa.

Korban inisial NMY (20), sementara pelakunya UC (24), MR (24) dan MQ (21).

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada wartawan mengatakan, Kasus ini terjadi pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 WITA di pinggir jalan di Kawasan Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Adalah UC yang pertamakali menghubungi korban NMY yang tinggal di Makassar, melalui sambungan telpon. Dalam komunikasinya, UC mengajak NMY bertemu.

Setelah setuju untuk bertemu, kemudian UC langsung menjemput korban di rumahnya dengan kesepakatan mereka akan pergi ke Gowa. Saat menjemput itu, UC menggunakan mobil dinas bapaknya.

Semula tak ada kecurigaan karena UC datang sendirian dengan mobil itu.

Namun saat perjalanan sampai di TKP, UC kepada polisi mengaku bahwa ia malah diajak berhubungan layaknya suami istri dan memaksa.

"Jadi pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," jelas Ipda Udin.

Kemudian NMY pun terpaksa melayani nafsu bejat UC. Setelah itu UC kemudian keluar dari dalam mobil.

Namun alangkah kagetnya, saat UC keluar dari dalam mobil. Kemudian muncul dari belakang dua orang pelaku lainnya yaitu MR dan MQ. NMY langsung disekap oleh dua pelaku yang merupakan teman UC.

Ternyata sejak pertama MR dan MQ sudah berada di bagasi mobil dan bersembunyi sejak awal penjemputan.

Saat disekap itulah kemudian korban mencoba melawan dan meronta serta berteriak.

“Tidak sempat terjadi perkosaan namun korban sempat dilecehkan,” lanjut Ipda Udin.

Mobil yang digunakan pelaku sempat hendak kabur dan masuk ke selokan. Warga yang mendengar teriakan dan melihat mobil masuk selokan kemudian langsung mendekat dan menemukan korban yang ketakutan.

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh warga ke Polres Gowa. Polisi bergerak cepat dan langsung ke KTP, langsung meringkus 3 pelaku.

Setelah diselidiki, ternyata dari tiga pelaku ini, dua diantaranya adalah anak pejabat Gowa.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan mereka atas motif nafsu.

Atas perbuatannya, UC akan dijerat dengan pasal 285 subsider 289 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya yang telah mencabuli korban akan dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: