Bea Cukai Jambi Tindak 700 Ribu Batang Rokok dan 18,3 Liter MMEA Ilegal
Bea Cukai Jambi Tindak 700 Ribu Batang Rokok dan 18,3 Liter MMEA Ilegal--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil ditindak Bea Cukai Jambi yang beredar dalam satu pekan terakhir. Selain itu, minuman mengandung edar alkohol (MMEA) ilegal juga ikut ditindak.
Tercatat, lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil dicegah oleh Bea Cukai Jambi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny mengatakan, langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
"Pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap rokok illegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," ujarnya, Selasa (27/2).
Dari operasi tersebut, petugas mencegah rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek lebih dari 400 ribu batang, yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Sehari sebelumnya, di perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek.
Benny menjelaskan, selain pengawasan peredaran rokok illegal, pada 19 Februari 2024 Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan terhadap minuman mengandung edar alkohol (MMEA) ilegal.
Sejumlah 18,3 liter MMEA ilegal berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kecamtan Pasar, Kota Jambi, diamankan Bea Cukai Jambi.
Dari hasil penelitian awal petugas, diindikasikan MMEA tersebut diduga dilekati pita cukai palsu.
"Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya ilegal," ungkap Benny.
Tercatat sepanjang bulan Januari sampai Februari 2024, Bea Cukai Jambi telah berhasill melakukan penindakan rokok ilegal lebih dari 1,1 juta batang rokok illegal dan 51,8 liter MMEA ilegal berbagai merek.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.
"Konsumen diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai," tutur Benny.
Bea Cukai Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan minuman yang dijual dengan harga murah, karena besar kemungkinan minuman tersebut adalah MMEA ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: