>

Kelakuan Pemilih 2024: Buat Lobang Cinta Hingga Bawa Pulang Gambar Prabowo

Kelakuan Pemilih 2024: Buat Lobang Cinta Hingga Bawa Pulang Gambar Prabowo

Kertas suara yang diperlakukan sedemikian rupa oleh pemilih di berbagai TPS di Indonesia-Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemilu memang telah usai, namun sisa-sisa kelakuan pemilih Indonesia masih terekam dan viral di sosial media.

Ada begitu banyak ulah pemilih rupanya di bilik suara. Hal ini ketahuan setelah petugas KPPS memeriksa satu per satu kertas suara saat penghitungan dilakukan sejak siang kemarin.
 
Begitu banyak ragamnya, bukan sekedar mencoblos siapa pilihannya, namun  ternyata ada pula yang mencoblos lobang di kertas suara dengan bentuk ikon cinta alias love.
 
Ada lagi yang lebih ekstrim, ternyata ada juga pemilih yang membawa pulang foto calon presiden pilihannya.

Entah dipotong pakai apa, namun ketika petugas KPPS membuka kertas suara, wajah Prabowo dan Gibran sudah terpotong rapi dan tak ada lagi sisanya di bilik suara.

Ada pula yang mencoret kertas suara calon anggota legislatif. Seperti memang niat dari rumah, karena ditulis dengan spidol, otomatis spidolnya juga pasti dibawa dari rumah karena bilik suara tidak pernah menyediakan spidol.

Isi tulisannya juga cukup ekstrim, ‘KORUP SEMUA CAPE ASLI’. Al hasil, kertas suara itu dianggap tidak sah.

Ketentuan di Bilik Suara

Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang pemilih di bilik suara, sebenarnya telah diatur oleh KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, tertuang aturan dan larangan di bilik suara Pemilu 2024.

Peraturan KPU ini melarang pemilih  menggunakan telepon genggam maupun alat perekam gambar lainnya dan dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

KPu jiuga melarang pemilih mencoblos surat suara dengan benda lain. Pemilih hanya boleh mencoblos dengan paku yang telah disiapkan oleh KPU di TPS masing-masing, jadi tidak diperbolehkan mencoblos dengan pena apalagi dengan gunting maupun pisau.

Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Mencoret surat suara dengan pena, pencil maupun spidol hanya akan membuat surat suara tidak sah atau dianggap tidak ikut dihitung.

Jadi bisa dibayangkan, kita sudah menghabiskan waktu dari rumah, mungkin juga harus meninggalkan aktivitas lain demi ke TPS, namun saat sampai di bilik suara yang kita lakukan ternyata hanyalah membuat surat suara tidak sah atau sekedar main-main. Sangat rugi. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: