Kronologi Remaja Tewas Usai Minum Kopi Sianida, Pelakunya Tetangga Sendiri

Kronologi Remaja Tewas Usai Minum Kopi Sianida, Pelakunya Tetangga Sendiri

Tersangka Ayu tega meracuni tetangganya untuk menutupi kejahatannya yang lain-Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur heboh dengan tewasnya remaja putri berusia 14 tahun inisial MR siswa MTs Sudimoro.

Makam MR baru saja dibongkar. Adalah keluarga besarnya yang menginginkan kematian MR kembali diperiksa karena begitu ganjal.

Kronologinya bermula pada Jumat (5/1/2024) pagi, ayah MR membuatkan segelas kopi. Namun pagi itu sebelum berangkat ke sekolah, MR sempat pula meminumnya.

Namun alangkah kagetnya, lima menit usai kopi diseruput, MR langsung kejang-kejang.

Melihat ada yang tak beres, pihak keluarganya langsung membawa MR ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa MR tak tertolong dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Tak ada pikiran apapun saat itu, pihak keluarga langsung memakamkan jenazah MR.

Namun hati orangtua mana yang ikhlas, menyaksikan anaknya yang masih segar bugar, tiba-tiba kejang dan meninggal.

Meski telah dimakamkan, namun guna memenuhi rasa yang masih janggal di hati, pihak keluarga melaporkannya ke kantor polisi.

Dilaporkan pula, saat hari naas itu, di rumah tak hanya ada MR, ayah dan ibunya, namun juga ada seorang tetangga.

Polisi kemudian bertindak, membongkar makam MR lalu melakukan pemeriksaan pada Jumat (12/1/2024).

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (2/02/2024).

Polisi kemudian menyita sisa kopi yang ada di rumah korban, kemudian juga menyita pakaian korban dan sejumlah barang bukti lainnya.

Diracun Tetangga karena Motif Ini

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tetangga korban bernama  Ayu Findi Antika (26).

Ayu lah rupanya pelaku yang menuangkan racun sianida ke dalam kopi itu.

Kasar Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, AKP Untoro mengatakan, juga ditemukan transaksi membeli racun sianida secara online di handphone Ayu.

Kata polisi, target pembunuhan Ayu sebenarnya bukan MR namun ayah MR.

Ayu ternyata sedang ada masalah dengan keluarga MR. Keluarga MR baru saja melaporkan Ayu sebagai pencuri ATM dan pencuri uang milik ibu MR sebesar Rp32 Juta.

Agar laporan polisi terhambat, Ayu kemudian berniat ingin menghabisi nyawa ayah MR.

Ia kemudian menuangkan racun sianida yang berbahaya itu ke dalam gelas kopi milik Ayah MR di pagi kejadian.

Naas, sebelum berangkat ke sekolah, malah MR yang menyeruput kopi itu duluan, hingga akhirnya meninggal.

Kini Ayu telah ditahan, dan ia akan dijerat pasal berlapis, terancam hukuman mati, karena melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 subsider 338 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: