>

Naik! Gaji PNS Tertinggi Rp 6,3 Juta, PPPK Rp 7,3 Juta, Ini Jadwal Cairnya

Naik! Gaji PNS Tertinggi Rp 6,3 Juta, PPPK Rp 7,3 Juta, Ini Jadwal Cairnya

Ilustrasi -Foto: Jambi Ekspres-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Akhirnya, pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen.

Apalagi kini telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 11/2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024.

Dalam peraturan ini, gaji PNS paling tinggi yaitu kategori Golongan IV akan menerima gaji Rp6.373.200. Naik dari sebelumnya Rp5.901.200.

Kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS. Misal Golongan I Rp1.685.700-Rp2.522.600.

Sementara gaji PPPK paling tinggi adalah Rp7.329.000 yaitu untuk mereka yang Golongan XVII, Nilai gaji ini juga naik dari sebelumnya.
 
Gaji paling rendak PPPK dimulai dari Rp1.938.500 untuk Golongan I.

Kapan Cair?

Lantas kapan car gaji naik yang dijanjikan ini? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, “mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ujar Anas kemarin Selasa (30/1/2024).

Terpisah, Yustinus PrastowoStaf Khusus Menteri Keuangan menyampaikan, jika Peraturan Pemerintah yang baru itu telah terbit makan kenaikan gaji PNS sesuai angka terbaru bisa cair.

Pemerintah akan menghitung mulai  Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh.

BACA JUGA:Segini Gaji Anggota TNI Pasca Naik 8 Persen, dari Tantama Hingga Jenderal Laksamana Marsekal

ASN IKN Mulai Tes Maret 2024

Menpan-RB Anas mengaku ia telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatur skenario komprehensif terkait rencana pemindahan ASN ke IKN.

Nantinya akan ada 250.000 fresh graduate yang akan diterima untuk IKN. Mereka kata Anas akan mulai melaksanakan tes pada Maret 2024.

Untuk selekdsi perekrutan, Anas memastikan akan ketat karena IKN membutuhkan SDM yang berkualifikasi dan benar-benar siap sesuai kebutuhan dan sesuai kompetensi.

Termasuk diantaranya adalah talenta-talenta digital. Kenapa dibutuhkan talenta digital? Karena IKN akan menerapkan sistem digital untuk para ASNnya.

Anas juga menyinggung soal 7,500 ASN yang akan mulai dipindahkan ke IKN. Pemindahan akan dimulai pada  Juli 2024. Hal ini menyesuaikan pula dengan jumlah tower yang nanti akan siap menampung hunian para ASN yang akan tinggal di sana.

Tentun saja ASN yang pindah nanti akan mendapat tunjangan tambahan. Berapa nilai tunjangannya? Itu kata Anas masih dalam proses  proses pembahasan di Kementerian Keuangan.

Tunjangan juga akan ikut dipengaruhi oleh status ASN itu sendiri, apakah sudah berkeluarga atau masih jomblo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: