Surat Kementrian ESDM Jadi Sorotan, Nasroel Yasir: Jangan-Jangan Kementrian ESDM Ngicuh!

Surat Kementrian ESDM Jadi Sorotan, Nasroel Yasir: Jangan-Jangan Kementrian ESDM Ngicuh!

Nasroel Yasir--

"Agar surat tersebut tidak menjadi mesin polemik berikutnya maka sudah saatnya Presiden Jokowi meninjau kembali jabatan penanda tangan surat tersebut," pinta aktivis anti korupsi Jambi ini.

"Dalilnya sederhana hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat," aku Jamhuri.

Seperti diketahui, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) bersurat ke Gubernur Jambi untuk dapat mempertimbangkan agar aktivitas truk angkutan batu bara dibuka kembali. Hal itu, lantaran Kementerian khawatir penghentian angkutan batu bara berpengaruh terhadap pasokan bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang dilihat Jambi Ekspres pada Senin (29/1/2024) memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi.

Surat ini diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono. 

Dalam surat itu diterangkan bahwa Dirjen Mineral dan batubara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.

Pada awal surat diterangkan bahwa Kementrian ESDM mendukung kebijakan itu terutama untuk mendorong pengusaha pertambangan batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus. Selain itu juga menjamin distribusi logistik pemilu 2024 berjalan lancar.

Namun diterangkan dalam surat itu bahwa batu bara saat ini masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatera. Penghentian itu dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi pasokan batu bara untuk penyedia listrik di wilayah Sumatera.

Maka dengan itu, ada dua poin yang disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara melalui surat itu kepada Gubernur Jambi. 

Pertama, agar dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.

Kedua, bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.

Menanggapi surat Kementerian ESDM itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan Gubernur sudah memerintahkan kepada dirinya untuk melakukan kajian. 

"Saya dan tim diamanahkan pak Gubenur untuk mengkaji dulu surat itu," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres (29/1).

Namun, untuk arah tindak lanjutnya, kata Sekda, Pemprov tetap akan mempedomani merujuk Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024 terkait pemaksimalan jalur air untuk angkutan batu bara. Lantaran ada ruang yang bisa dibuka untuk menggunakan jalan umum yakni poin ke-lima. 

"Yakni Pemprov memperbolehkan angkutan batu bara untuk menggunakan jalan batu bara dengan se-izin Balai Jalan (BPJN) Wilayah Jambi Kementerian PUPR. Yang format izin ini harus patuh dengan tonase, jenis kendaraan dan tidak boleh kelebihan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL)," terang Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: