>

Solusi Atasi Permasalahan Batu Bara di Jambi Hanya Satu, Ini Menurut Kemas Alfarabi

Solusi Atasi Permasalahan Batu Bara di Jambi Hanya Satu, Ini Menurut Kemas Alfarabi

anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Alfarabi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Aksi demonstrasi sopir angkutan batu bara di kantor gubernur Jambi berujung anarkis.

Bahkan, hingga berujung pelaporan pengrusakan barang inventaris oleh Karo Umum dan Karo Hukum mendapat tanggapan dari anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Alfarabi.

Menurutnya, masalah ini terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi. Kemas Alfarabi pun sedikit menjelaskan sejarah penambangan batu bara oleh pemerintah kolonial Belanda di Ombilin Sawahlunto tahun 1868.

Untuk sarana pengangkutan saat itu tahun 1887, kata Alfarabi, dibangun jalur kereta api dari Sawah Lunto ke Padang Panjang sepanjang 115 kilometer dan setelah pembangunan Pelabuhan Teluk Bayur dilanjutkan pembangunan jalur kereta api dari Padang Lanjang melewati Lembah Anai ke Teluk Bayur tahun 1891. 

"Berkaca dari sejarah tersebut, menurut Saya sudah seharusnya Pemerintah Pusat memberi perhatian kepada Provinsi Jambi dengan penyediaan infrastruktur jalur kereta api dan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung, sehingga keruwetan permasalahan angkutan batu bara di jambi yang sudah menelan 150 korban jiwa ini teratasi," akunya. 

Alfarabi menambahkan, kondisi negara kita sebagai negara berkembang masih tergantung kepada ekspor sumber alam khususnya pertambangan apalagi berdasar data tahun 2022 jumlah ekspor batu bara sebesar 360 juta ton atau nilai produksi 705 triliiun rupiah dan sektor batu bara memberi devisa 60% dari keseluruhan sumber energi terbesar ke negara importir India, China, Jepang, Fhilipina dan Malaysia. 

Kemas Alfarabi menyebut manfaat batu bara sebagai bahan utama menghasilkan berbagai produk gas, bahan bakar industri, hidrogen, solar dan PLTG dari sisi yuridis sudah ada UU nomor 4/2009, Perda no 8/2009,UU no 3/2020, Kepmen ESDM 301/2022 dan Perpres no 122/2022, namun berbagai persoalan dari 8.600 angkutan jumlah kendaraan dari lebih 60 perusahaan tambang batu bara yang menyebabkan kerusakan pada 603 kilometer jalan nasional yang dilaluinya dan kerugian bagi masyarakat Jambi diprediksi selama 100 tahun kedepan kegiatan penambangan batu bara di jambi tetap dilakukan. 

"Solusinya hanya satu yakni jika perhatian pemerintah pusat untuk membangun transportasi angkutan batu bara dan pembangunan pelabuhan yang representatif sebagaimana dahulu dicontohkan oleh pemerintah Belanda sekira 130 tahun yang lalu dilakukan penambangan batu bara diberbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: