>

Biaya Haji 2024 Sudah Ditetapkan! Berikut Biaya Per Embarkasi Se-Indonesia dan Tahapan Pelunasannya

Biaya Haji 2024 Sudah Ditetapkan! Berikut Biaya Per Embarkasi Se-Indonesia dan Tahapan Pelunasannya

Bipih Jemaah Haji Reguler 1445 H/2024 M--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: