Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani
Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani--
JAMBIEKSPRES.CO.ID-Petisi pembebasan Mardani H Maming semakin ramai ditandatangani, seiring dengan munculnya berbagai tanggapan pakar soal penetapan hukum yang dinilai banyak mengandung kekeliruan.
Terbaru, hingga Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 18.40 WIB terpantau sebanyak 9.679 orang telah menandatangani petisi "Bebaskan Mardani Maming: Wujudkan Penegakkan Hukum yang Adil! tersebut, dengan target terdekat 10.000 tandatangan.
Petisi yang dimulai oleh Gerakan Anak Muda Indonesia itu, menuntut keadilan bagi Mardani H Maming, yang diduga menjadi korban unfair trial dan miscarriage of justice.
Atas alasan ini, banyak orang mempertanyakan penegakkan hukum terhadap Maming dan beramai-ramai menginginkan Maming segera dibebaskan, dengan salah satu upaya yakni menandatangani petisi tersebut.
Diketahui, Maming divonis bersalah atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP OP) di Tanah Bumbu, meskipun izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan telah memegang sertifikat clear and clean (CNC) selama 11 tahun, keputusan tersebut tidak pernah dibatalkan secara hukum pengadilan administrasi negara (PTUN)—fakta yang diabaikan oleh pengadilan.
Tuduhan gratifikasi juga sulit dibuktikan, terutama karena putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam mekanisme sidang terbuka seharusnya menepis kemungkinan adanya “kesepakatan diam-diam.”
Terlebih, pihak yang diduga sebagai pemberi suap tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia, serta fakta-fakta penting lainnya justru “terlewatkan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: