Operasi Gabungan di Rimbo Bujang: Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Wilayah Tebo
Operasi Gabungan di Rimbo Bujang: Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Wilayah Tebo --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Razia gabungan kembali dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang oleh Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau masyarakat agar dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal ini juga bertujuan agar menertibkan kendaraan yang dimiliki oleh setiap masyarakat agar semuanya teregistrasi administrasi kendaraan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 15 Desember 2023.
“Jasa Raharja hadir dalam operasi gabungan yang dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk melakukan upaya dalam menertibkan dan meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ serta mematuhi aturan-aturan berlalu lintas,”dijelaskan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Bagi para pengendara yang terjaring diberikan himbauan agar segera melakukan kewajibannya dalam melunaskan pajak kendaraan dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat.
Kedepannya diharapkan bagi semua yang sudah dilakukan pengecekan agar tetap patuh dan taat dalam membayarkan pajak kendaraan dan SWDKLLJ nya sebelum jatuh tempo.
“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Sdr. Mutrias yang turun langsung di lapangan, hadir untuk melakukan razia dan edukasi kepada masayarakat. Jasa Raharja juga memberikan dorongan kepada masyarakat melalui edukasi untuk lebih patuh dalam membayarkan pajak sekaligus menghimbau kepada pengendara yang sudah menunggak dalam membayar pajak agar dapat memanfaatkan kegiatan pemutihan yang saat ini sedang berjalan sampai tanggal 23 Desember 2023,” tutup Donny.
Bagi pengendara yang menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini di Provinsi Jambi. Periode program pemutihan ini yaitu 1 November-23 Desember 2023. Diskon Pajak dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: