>

Petahana DPD-RI Dapil Jambi Berhadapan Pendatang Baru

Petahana DPD-RI Dapil Jambi Berhadapan Pendatang Baru

M Syukur-Elviana-Ria Mayangsari-Sum Indra--

Elviana mengenyam pendidikan di SD Negeri 1 Kota Baru, Dhamasraya (1974-1980), SPM Negeri 2 Wonotiung (1980-1983), SMA Negeri Solok (1983-1986), Ia meraih gelar Sarjana Pendidikan (Dra). Biologi dari Institut Keguruan dan Ilmu Hukum (IKIP) Padang (1986-1990), ia juga meraih gelar Magister Sains (M.Si) Biologi dari Institut Pertaian Bogor (1998-2000).

M. Sum Indra lahir 6 September 1972 merupakan politisi Indoensia, menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024 melalui dapil Jambi, M. Sum Indra juga pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Jambi mendapingi Walikota Jambi, Bambang Prayitno pada periode 2008-2013.

M. Sum Indra adalah cucu dari saudagar kaya raya yang sangat terkenal di Kota Jambi, yakni bernama Nurdin Hamzah. Ia merupakan keponakan mantan Gubernur Jambi 2 Periode, Zulkifli Nurdin dan ia sekaligus sepupu dari Zumi Zola.

M. Sum Indra mengenyam pendidikan SDN 1/IV Jambi Timur (1980-1985), SMP Al-Azhar Kemang (1985-1988), SMA Al-Azhar (1988-1991), S1 STEKPI (1991-1997), dan S2 Universitas Gunadarma (1997-2000).

M. Sum Indra juga pernah bekerja sebagai Ketua STMIK NH Jambi (2003-2008), Wakil Walikota Jambi (2008-2013), Ketua BPH STISIP NH - STMIK NH Jambi (2017-2021).

Ria Mayang Sari lahir 29 Maret 1986 merupakan senator Indonesia dari Provinsi Jambi. Ia terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 dengan perolehan suara terbanyak di provinsi Jambi, yakni sebesar 241-365 suara. sebelumnya, Ria adalah Ketua DPRD Kabupaten Bungo periode 2014-2019. Ia merupakan putri dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Ria Mayang Sari mengenyam pendidikan SDN 81 Muara Bungo (1992-1998), SMPN Muhammadiyah Jakarta (1998-1999), SMP Alfalah Jambi (1999-2001), SMAN 5 Jambi (2001-2004), S1 Hukum, Universitas Jambi (2004-2008), dan S2 Hukum, Universitas Batanghari (2014-2016).

Kedudukan Dan Fungsi DPD RI 

Apa sesungguhnya tugas Fungsi dan Kedudukan DPD RI. tentu saja agaknya kita belum banyak mengetahuinya, ada baiknya penulis menginformasikan tentang Kedudukan dan Fungsi DPD RI.

Dalam perubahan Undang-undang Dasar Negera RI 1945 DPD RI lahir merupakan adanya reformasi pada sidang MPR RI pada tahun 1999-2000 dan 2000-2001 diantara anggota badan pekerja MPR RI terjadi masalah krusial. 

Apakah kita menganut sistem bikameral yang kuat (strong bicameralism) ataukah sistem bikameral yang lembut (soft bicameralism). Apabila konstitusi akan menganut paham bikameral yang kuat, maka DPD mempunyai kedudukan dan wewenang DPD yang setara dan sama dengan DPR.

Adapun bila konstitusi kita akan menganut paham sistem bikameral lembut (soft bicameralism) maka DPD mempunyai kedudukan yang sama dengan DPR namun kewenangannya terbatas dan lembaga yang memegang kekuasaan legislatif tetap hanya DPR.

DPD digambarkan mewakili semua kepentingan daerah. DPD mewakili semua pertambangan, SDA, hutan-hutan, sungai-sungai, gunung-gunung dan seluruh kekayaan daerah. DPDlah yang akan memperjuangkan kesejahteraan serta pembagian hasil dari daerah-daerah.

Sebenarnya jika DPD mau dan paham posisi ini, maka nilai tawar DPD sangat besar dalam memajukan kesejahteraan umum.

Undang-undang Dasar Tahun 1945 di dalam Bab 7 A telah merumuskan tentang Dewan Perwakilan Daerah pada pasal 22C dan Pasal 22D. Adapun pasal 22 C ayat 1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-undang). dan Pasal 22D Ayat 1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. 2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 3. Dengan Perwakilan Daerah dapat melakukanpengawasan atas pelaksanaan Undang-undang menganai : Otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya adalm dan dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: