Operasi Gabungan Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja: Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ
Operasi Gabungan Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja: Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Sarolangun--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jasa Raharja ikut serta bersama Samsat Sarolangun yang terdiri dari kepolisian dan Bapenda melakukan razia bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tak hanya menertibkan kepatuhan masyarakat, razia ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pemilik kendaraan agar taat registrasi administrasi kendaraan bermotor yaitu taat bayar pajak, taat bayar SWDKLL dan taat lakukan pengesahan STNK.
“Kehadiran Jasa Raharja di operasi gabungan menunjukkan bahwa Jasa Raharja berkomitmen penuh sebagai tim Pembina Samsat Provinsi Jambi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ serta menurunkan angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Jambi,” dijelaskan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno (08/12/2023).
Melalui kegiatan operasi gabungan ini, harapan lainnya adalah dapat menertibkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Bagi para pengendara yang terjaring diberikan himbauan agar segera melakukan kewajibannya dalam melunaskan pajak kendaraan dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat.
“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Sdr. Jarianto yang turun langsung di lapangan, hadir untuk melakukan razia dan edukasi kepada masayarakat. Jasa Raharja juga memberikan dorongan kepada masyarakat melalui edukasi untuk lebih patuh dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ nya dan menjelaskan apa yang akan terjadi jika nanti terjadi kecelakaan dan mereka menunggak. Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja Jambi pun mengingatkan untuk memaksimalkan program pemutihan yang sebentar lagi akan selesai dilaksanakan” tutup Donny.
Bagi pengendara yang menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini di Provinsi Jambi. Periode program pemutihan ini yaitu 1 November-23 Desember 2023.
Diskon bebas denda Pajak Kendaraan dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda yang tertunggak, diskon biaya bea balik nama dan penghilangan pajak prograsif kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: