Buntut 42 Jamaah Telantar di Jeddah, Penyidik Polda Jambi Periksa Saksi Baru
Penyidik Ditreskrimum sudah memanggil saksi terkait jamaah umroh yang terlantar di Jeddah--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pemilik Travel Umrah PT Miftah Safari Internusa (MSI).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 jamaah umrah PT MSI asal Jambi terlantar di Jeddah, Arab Saudi. Akibat peristiwa tersebut agen PT SMI Jambi melaporkan pemilik travel PT MSI ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Setelah diperiksa oleh penyidik, Pimpinan Agen Miftah Safari Internusa (MSI) Tour Jambi Nur Habibullah kepada awak media mengatakan, pemanggilan saksi hari ini merupakan penyelesaian masalah laporan yang telah dilaporkan dirinya sebelumnya.
"Kami sudah menuruti apa yang diminta oleh Polda Jambi. Berkas dan bukti juga sudah dilengkapi semua, tinggal proses selanjutnya," ujarnya Kamis (23/11).
Lebih lanjut, Habib berharap permasalahan ini cepat terselesaikan. Habib menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya ada dihubungi untuk mencabut laporan tersebut, namun sampai waktu yang ditentukan pemilik agen PT MSI itu tidak menunjukkan itikad yang baik.
Selain itu dirinya menyebutkan bahwa beberapa hari yang lalu dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri secara langsung ke pihak PT MSI pusat.
"Dan saya sudah secara resmi membuat surat pengajuan pengunduran diri sebagai agen dari PT MSI Tour. Saya juga sudah menghaturkan permohonan maaf bahwa saya tidak bisa bergabung lagi," jelasnya.
Diakui Habib bahwa pemilik travel PT MSI sempat berjanji ingin menyelesaikan permasalah ini secara damai, namun dirinya tidak bisa memastikan bahwa janji tersebut bisa terpenuhi.
"Sempat ada harapan dari dia untuk mencabut laporan ini. Apakah benar adanya atau tidak saya juga tidak tahu karena sampai hari ini belum ada informasi," ungkapnya.
Sementara itu salah satu saksi yang juga merupakan korban Ruqiah mengatakan bahwa dirinya cukup belajar dari pengalaman ini. Disebutkannya bahwa pada waktu pendaftaran dirinya telah membayar kurang lebih Rp35 juta untuk pembiayaan umrah.
"Saya berharap kasus ini cepat selesai," harapnya.
Menanggapi pemanggilan saksi tersebut, Direktur Reserser Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak hafal mengenai pemeriksaan para saksi. Namun dirinya menegaskan bahwa proses kasus tersebut terus berlanjut.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, mungkin ada pemeriksaan hari ini. Yang jelas prosesnya terus berlanjut. Kalau pemeriksaannya kemarin kan ustad yang terlibat dengan saksi. Mungkin penyidik menghadirkan saksi yang lain pada hari ini," katanya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: