>

Untuk Peningkatan Pelayanan Adminduk, Staf Ahli Wali Kota Jambi Obliyani Buka FGD Disdukcapil

Untuk Peningkatan Pelayanan Adminduk, Staf Ahli Wali Kota Jambi Obliyani Buka FGD Disdukcapil

Untuk Peningkatan Pelayanan Adminduk, Staf Ahli Wali Kota Jambi Obliyani Buka FGD Disdukcapil--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Guna mendapatkan masukan dan saran terhadap pelayanan masyarakat, Disdukcapil Kota Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula Bappeda Kota Jambi, Jumat (24/11/2023)

FGD diikuti dari berbagai perwakilan. Baik dari instansi di lingkungan Pemkot Jambi, pihak eksternal hingga lainnya, termasuk perwakilan media.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Jambi melalui Staf Ahli Wali Kota Jambi, Obliyani. Ia mengatakan, dalam perjalanannya Disdukcapil Kota Jambi terus melakukan upaya perbaikan layanan adminduk.

“Evaluasi dan masukan sangat diperlukan untuk langkah perbaikan serta kebutuhan SDM, aplikasi/sistem, dan infrastruktur, yang masih terus diupayakan Disdukcapil Kota Jambi,” kata dia.

Harapannya swbut Obliyani, dengan tujuan FGD ini dapat tercapai membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat dan kesanggupan penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan.

“FGD ini sangat penting. Semoga dapat menambah hasanah dan hak brilian meningkatkan mutu pelayanan di Dukcapil,” katanya.

Sementara Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan menyebutkan, FGD ini digelar dalam rangka memenuhi amanat Permen PAN-RB Nomor 15 tahun 2014 tentang penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan pada Disdukcapil Kota Jambi.

“Standar pelayanan adalah tololak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan,” sebut Nirwan.

Ini juga kata dia, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dirinya menyebutkan, komponen standar pelayanan terdiri dari sejumlah aspek. Yaitu aspek penyampaian pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan dan pengelolaan aduan.

“Kemudian aspek pengelolaan pelayanan internal organisasi yang meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana dan atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelayanan,” bebernya.

“Diskusi ini untuk menerima masukan lebih luas sebagai bahan evaluasi Dukcapil sendiri dalam meningkatkan pelayanan,” jelasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: