>

Hore! Upah Minumum Naik, UMP Ditetapkan Paling Lambat 21 November, UMK Paling Lambat 30 November 2023

Hore! Upah Minumum Naik, UMP Ditetapkan Paling Lambat 21 November, UMK Paling Lambat 30 November 2023

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah--

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: