Paling Tinggi : UMK Kota Jambi Ditetapkan Rp 3.607.223, Berlaku Mulai Januari 2025
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Jailani, -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dewan Pengupahan Kota Jambi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.607.223, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat yang digelar pada 16 Desember 2024 lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan pengupahan, termasuk pakar ekonomi, pakar hukum, perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
Kenaikan UMK 2025 ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan angka kenaikan upah minimum sebesar 6,5% secara nasional. Dengan demikian, UMK Kota Jambi untuk 2025 mengalami penambahan sebesar Rp 220.159,16 dari nilai sebelumnya yang tercatat pada angka Rp 3.387.064. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Jailani, menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK tersebut telah diajukan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan. "Alhamdulillah, Gubernur Jambi telah menandatangani keputusan tersebut. Dengan demikian, UMK yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/12/2024).
Jailani menambahkan bahwa kenaikan UMK ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di Kota Jambi. "Kenaikan ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah berperan dalam perkembangan perekonomian kita. Diharapkan, dengan adanya kenaikan ini, para pekerja semakin termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja," ujarnya.
Sejak beberapa tahun terakhir, UMK Kota Jambi memang terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, UMK Kota Jambi tercatat sebesar Rp 2,6 juta. Angka ini kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 2,84 juta pada tahun 2020, Rp 2,93 juta pada tahun 2021, dan Rp 2.972.192 pada tahun 2022. Pada tahun 2023, UMK Kota Jambi kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 3.230.207, dan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.387.064.
Pihak Dewan Pengupahan Kota Jambi berharap agar kenaikan UMK ini dapat membantu memperbaiki daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas hidup para pekerja. Di sisi lain, para pengusaha di Kota Jambi juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini tanpa mengurangi daya saing dan kelangsungan usaha mereka.
Menurut Jailani, penetapan UMK ini sudah sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor formal. "Kami berharap agar semua pihak bisa mendukung kebijakan ini dengan saling pengertian, baik itu dari pihak pekerja maupun pengusaha, agar tujuan kita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama bisa tercapai," tuturnya.
Kenaikan UMK ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Jambi, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Jambi berharap, dengan adanya penyesuaian ini, akan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh upah yang layak, serta meningkatkan daya tarik Kota Jambi sebagai daerah yang ramah bagi para investor dan pengusaha. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: