DISEGEL PEMILIK LAHAN! Bagaimana Kegiatan Belajar di SDN 212, Ini Penjelasan Pemkot Jambi
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 Kota Jambi, di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, kembali berpolemik.
Sekelompok masyarakat datang ke sekolah tersebut, Rabu (8/11). Mereka menyegel sekolah dengan seng.
Video penyegelan tersebut tersebar viral dan ramai di media sosial.
Kepala sekolah SDN 212 kota Jambi Sapiroh, saat dikonfirmasi perihal penyegelan tersebut mengaku hanya persoalan miskomunikasi saja.
Diungkapkan Sapiroh, dua hari lalu pihaknya bersama dengan pihak terkait seperti Bagian Aset, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan Kota Jambj dan lainnya sudah melakukan rapat finalisasi, untuk penggantian lahan SDN 212 kota Jambi tersebut.
Namun pemilik lahan mendesak agar penyelesaian ganti rugi tersebut dibayarkan dalam jangka waktu 3 hari kedepan.
"Namanya APBD kan tidak bisa instan, butuh proses. Dari Pemkot Jambi sebenarnya sudah ada upaya untuk menyelesaikan ganti rugi," katanya, Rabu (8/11/2023).
Sapiroh mengatakan penyegelan tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolahnya, masih ada jalan masuk untuk siswa ke sekolah.
Terpisah, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika tim dari Pemkot Jambi sudah turun ke lokasi kejadian.
"Kami Pemkot Jambi untuk melaksanakan Amar Putusan terkait pembayaran tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 212," kata Abu Bakar.
Kata dia aksi pemagaran sekolah tersebut hanya sebagai bentuk eksistensi dari keluarga Hermanto karena menganggap permasalahan tersebut belum ada progres. Sehingga saat tim turun ke SDN 212 Kota Jambi pihak pemerintah sudah menjelaskan mengenai progres tersebut kepada pemilik lahan.
Kata Abu Bakar, Pemkot Jambi sudah melaksanakan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan putusan tersebut, terakhir pada tanggal 6 November 2023 sudah mengirimkan Surat kepada BPN Kota Jambi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.
"Pemagaran tersebut juga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah, karena masih ada akses keluar masuk siswa menuju sekolah," tambahnya.
Dijelaskan Abu Bakar, tim Pemkot Jambi sudah meminta kepada Penggugat untuk tetap memberikan akses para siswa masuk ke gedung SDN 212 agar kegiatan belajar berlangsung seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: