>

DISEGEL PEMILIK LAHAN! Bagaimana Kegiatan Belajar di SDN 212, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

DISEGEL PEMILIK LAHAN! Bagaimana Kegiatan Belajar di SDN 212, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar--

"Terkait hal tersebut pihak Penggugat memastikan bahwa akses masuk terhadap gedung SDN 212 tetap dapat dilakukan dengan cara memberikan jalan diantara pagar seng dan gerbang SDN 212, dan juga memberikan jalan alternatif yg tidak dipagar pada sisi sebelah kanan gedung SDN 212. Selanjutnya akan diadakan Rapat Koordinasi besok (Kamis) pukul 09.00 WIB yang akan dipimpin oleh Asisten I," katanya.

Abu Bakar juga menjelaskan jika pihak keluarga Hermanto mendesak supaya proses ganti rugi dilakukan dengan cepat.

"Proses itu sebenarnya sudah berjalan dan sudah diusulkan pada APBD Kota Jambi. Namun Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap objek perkara tersebut, sebelum dilakukan ganti rugi. Setelah ada keputusan dari BPN Kota Jambi, maka proses ganti rugi akan langsung dilakukan," jelasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: