Ketua Partai PKN Kerinci Irmanto tak Masuk DCT, Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Ketua Partai PKN Kerinci Irmanto tak Masuk DCT, Ajukan Gugatan ke Bawaslu--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKN) KERINCI ajukan gugatan Bawaslu.
Pasalnya namanya tak mauk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu.
Untuk itu pengumuman DCT digugat oleh Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kerinci. Bahkan, Partai yang diketuai Irmanto ini, telah mengajukan laporan gugatan sengketa ke Bawaslu kabupaten Kerinci, pada Rabu (08/11/2023).
Anggota Bawaslu Kerinci, divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Chintia Alber Siin, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional telah mengajukan gugatan dan telah teregistrasi Bawaslu Kerinci.
“Ya, berkas laporan sudah diantar tadi, diantar langsung pak Irmanto, semua syarat formil dan materil lengkap, langsung kita lakukan registrasi tadi,”jelasnya.
Setelah masuknya gugatan ini, lanjut Chintiya, pihaknya telah menjadwalkan mediasi antara Pemohon yakni PKN dan Termohon adalah KPU Kerinci. Sedangkan untuk materi gugatan karena Irmanto ketua DPC PKN Kerinci tidak masuk dalam DCT.
“Besok (Kamis,red) kita jadwalkan untuk melaksanakan Mediasi atas Gugatan dari Pak Irmanto, kita jadwalkan sekitar pukul 13. 00 Wib. Semoga bisa selesai ditingkat Mediasi besok,”tandasnya.
Untuk diketahui bahwa gugatan yang dilaporkan PKN Kerinci ke Bawaslu Kerinci ini, lantaran Ketua DPC PKN Kerinci, Irmanto, yang dicoret dan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal, dalam DCS lalu nama Irmanto dari Dapil I tersebut ada dalam dalam pengumuman DCS.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: