483 Caleg Laki-Laki, 249 Caleg Perempuan Bertarung di DPRD Provinsi Jambi
Pemilu 2024--
Untuk menghadapi kemungkinan sengketa, Suparmin mengaku sudah meminta KPU kabupaten/kota menyiapkan dokumen kronologis kenapa bisa TMS. Kemudian menyiapkan alat bukti dan melakukan mitigasi agar bisa menghadapi kemungkinan sengketa.
Kita sudah lakukan mitigasi, tidak ada masalah. Kawan di daerah sudah siap dengan kemungkinan ini. Untuk pengajuan sengketa ini diberikan ada waktu 3 hari mengajukan permohonan ke Bawaslu,” jelasnya.
Menyiapkan dokumen kronologi TMS, alat bukti dan sudah melakukan mitigasi. Artinya setelah ditetapkan ada ruang 3 kerja untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. “Kita sudah meminta agar teman-teman menyiapkan alat butki, sehingga apabila ada gugatan maka tidak ada persoalan lagi,” pungkasnya. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: