MAU! Tiga Pria Mapan di Kota Jambi Dapat Restu Poligami, Ini Syaratnya..
Panitera Muda Hukum PA Jambi, Raudah Rachman --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Sepanjang tahun 2023 hingga November ini, Pengadilan Agama Jambi menerima tiga permohonan poligami. Hingga prosesnya berjalan, permohonan poligami tersebut disetujui.
Pemohon poligami ke Pengadilan Agama Jambi itu, rata-rata dilakukan pria mapan, baik dari segi ekonomi maupun dari segi umur.
Panitera Muda Hukum PA Jambi, Raudah Rachman kepada media ini mengatakan, untuk mengajukan permohonan izin poligami ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
Diantaranya harus ada persetujuan dari istri pertama, kemudian sudah menetapkan pembagian harta semasa pernikahan mereka. Selain itu juga membuat pernyataan berlaku adil
"Mencantumkan penghasilan dan menyampaikan alasan yang tepat.
Hakim akan mempertimbangkan dari syarat tersebut," kata Raudah, Rabu (1/11/2023).
Lanjutnya, saar proses sidang, sang istri pertama dan calon istri kedua juga dipanggil.
"Alasan-alasan poligami itu beragam, ada yang belum mendapat keturunan, ada yang istrinya sudah sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan bathin suami," imbuhnya.
“Di PA Jambi ini total yang mengajukan permohonan poligami ada 3, dan ketiganya dikabulkan,” tambahnya.
Hakim PA Jambi mempertimbangkan logis tidaknya pengajuan permohonan poligami tersebut.
“Ya benar tidak penyebabnya. Termasuk kemampuan pria juga akan dilihat sebagai pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
Adapun dasar hukum poligami dapat dijumpai pada pasal 3 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Hanya saja persyaratan permohonan Poligami masyarakat biasa dengan ASN tentu berbeda pula. “Kalau ASN itu harus ada izin dari atasan dan pihak yang memang berwenang mengeluarkan izin,” tutupnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: