>

Pelaku Harus Ditangkap 3 x 24 Jam, Ini Kesepakatan Mediasi Warga Mandiangin Dengan Polisi

Pelaku Harus Ditangkap 3 x 24 Jam, Ini Kesepakatan Mediasi Warga Mandiangin Dengan Polisi

Mediasi lanjutan pasca terjadinya pemblokiran jalan di Mandiangin--

JAMBIEKSPRES.CO.ID, JAMBI - Arus lalu lintas di ruas jalan lintas Batanghari-Sarolangun, tepatnya di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, kembali bisa dilewati pengendara sejak pukul 08.00 WIB pagi ini (31/10).

Setelah sehari sebelumnya, ruas jalan ini diblokir warga hingga belasan jam, buntut dari tawuran antar pemuda Mandiangin dan Ragkiling yang notabenenya merupakan siswa SMA  4 Sarolangun.

Saat tawuran itu, 4 siswa asal Mandiangin terluka. Mereka meminta pelaku ditangkap sehingga memblokir ruas jalan lintas tersebut.

‘’Informasi dari Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, bahwa saat ini jalan yang diblokir sudah dibuka dan arus lalu lintas serta aktifitas masyarakat sudah pulih kembali,’’ ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto Selasa pagi ini (31/10).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menjelaskan, Polres Sarolangun bersama pihak terkait lainnya, sejak pemblokiran jalan dilakukan, terus melakukan mediasi.

Sekira pukul 21.00 Wib tadi malam (30.10) bertempat di kantor camat Mandiangin telah dilakukan mediasi lanjutan pasca terjadinya perkelahian tersebut. Tak hanya siswa, satu orang guru juga menjadi korban.

Medias itu antara lain dihadiri oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK,  Plh Sekda Kab Sarolangun Ir Dedy Hendry M.Si, Asisten I Pemda Sarolangun Drs Arief Ampera, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman SH, Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Cottama S.Tr.K M.H, Kakan Kesbangpol Hudri S.Pdi, M.Pdi, Camat Mandiangin Haris Fadilah, Kapolsek Mandiangin Iptu Sheno, KBO Sat Reskrim Ipda Rieno, KBO Sat Intelkam Ipda M Soetrisman SH, Kepala Desa Mandiangin Pasar Hariyanto serta tokoh masyarakat setempat.

‘’Mediasi lanjutan ini dilakukan karena belum ditemukan kesepakatan pada mediasi pertama pasca adanya aksi penutupan jalan yang dilakukan oleh masyarakat Mandiangin di depan kantor Camat Mandiangin yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas,’’ jelas Kapolres.

Namun demikian, mediasi ini belum membuahkan hasil. Meskipun Kapolres sudah memberikan garansi akan menangkap pelaku dalam waktu 3x24 jam.

Kemudian mediasi lanjutan kembali dilakukan pada pukul 06.30 Wib Selasa pagi (31/10) di rumah dinas Camat Mandiangin.

‘’Dalam mediasi pagi tadi ada kesepatan yang diambil, sehingga warga bersedia membuka blokir jalan itu,’’ jelas Kapolres.

Kesepakatan itu, yakni pihak Polres Sarolangun Bertanggung jawab menangkap pelaku pengeroyokan terhadap siswa Mandiangin paling lambat 3x24 Jam (tiga hari) terhitung hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 s/d 02 Oktober 2023.

Kemudian apabila batas waktu yang ditentukan penangkapan belum juga terlaksana maka masyarakat Mandiangin Serumpun kembali akan menutup jalan akses Sarolangun Jambi di Mandiangin untuk mendapatkan keadilan.

Serta yang terakhir seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh keluarga pelaku sampai sembuh.

‘’Itu kesepatan yang diambil dalam mediasi tersebut, yang tertuang dalam berita acara kesepakan bersama,’’ sebutnya.

‘’Sekira pukul 08.00 pemblokiran jalan berhasil dibuka dan arus lalu lintas kembali berjalan normal, situasi aman dan kondusif,’’ pungkasnya. (pin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: